Pemprov Kalsel dan UPPD Kotabaru Teruskan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemprov Kalsel dan UPPD Kotabaru Teruskan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Kotabaru, Jukung.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui UPPD Samsat Kabupaten Kotabaru terus menjalankan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar sejak 4 Agustus hingga 31 Desember 2025. Program ini sekaligus bersamaan dengan Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2025, yang diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal.

Program pemutihan ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan bermotor karena memberikan pembebasan seluruh tunggakan dan denda keterlambatan membayar pajak. Wajib pajak dengan tunggakan hingga 2, 3, 4, bahkan 5 tahun ke atas, hanya perlu membayar pajak kendaraan di tahun berjalan.

Selain itu, UPPD Samsat Kotabaru juga menyediakan diskon PKB sebesar 25 persen dan diskon BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sebesar 34,17 persen, yang berlaku dari 30 Juni hingga 31 Desember 2025.

“Program pemutihan ini diberlakukan untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Ahmad Fauzi, S.E., M.M., Plt. Kepala UPPD Kotabaru, saat ditemui di kantornya, Selasa (22/10/2025).

UPPD Samsat Kotabaru juga meluncurkan layanan unggulan “Jemput Antar”, yang mempermudah wajib pajak membayar pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat.

“Layanan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak. Kami berharap warga memanfaatkan layanan ini agar lebih nyaman dan praktis,” ujarnya.

Sebagai bentuk penghargaan bagi wajib pajak yang taat, Pemprov Kalsel akan mengadakan undian berhadiah Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 untuk kendaraan berplat DA (Kalsel) pada bulan Desember. Sementara itu, Kabupaten Kotabaru melalui Bapenda akan menggelar undian berhadiah pada bulan November 2025, dengan hadiah utama berupa 2 unit sepeda motor, TV, kulkas, serta hadiah hiburan lainnya.

Dalam rangka mensosialisasikan program ini, UPPD Samsat Kotabaru aktif membagikan brosur dan informasi langsung kepada masyarakat di Mini Market, Pasar Kemakmuran, serta kantor-kantor dinas. Petugas juga memberikan penjelasan terkait tata cara pemanfaatan pemutihan pajak dan menjawab berbagai pertanyaan seputar PKB.

Ahmad Fauzi mengingatkan, kesempatan pemutihan pajak hanya berlaku sampai akhir Desember 2025, sehingga seluruh pemilik kendaraan di Kabupaten Kotabaru diminta segera memanfaatkan program ini. Ia menegaskan, di masa depan, seluruh wajib pajak diharapkan lebih tertib dalam memenuhi kewajibannya.

“Jangan lewatkan momen ini. Pemutihan pajak merupakan kesempatan emas untuk menuntaskan tunggakan tanpa harus membayar denda. Mari manfaatkan program ini agar lebih tertib dan mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.

Program pemutihan ini diharapkan tidak hanya meringankan masyarakat, tetapi juga meningkatkan kepatuhan pajak, memperbaiki validitas data kendaraan bermotor, serta mendorong pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah secara berkelanjutan. (Rilis/JCI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *