Ombudsman Kalsel Tekankan Pentingnya Keamanan Sistem Coretax di Lingkup DJP Kalselteng

Ombudsman Kalsel Tekankan Pentingnya Keamanan Sistem Coretax di Lingkup DJP Kalselteng

Banjarmasin, Jukung.co.id — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan menyatakan dukungan terhadap langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) dalam memperkuat layanan publik melalui kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP), Media Gathering, dan Peluncuran Piagam Wajib Pajak, bertema “Bersinergi untuk Negeri, Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh”, yang digelar di Aula Kanwil DJP Kalselteng, Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, baisukan Senin (20/10/2025).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman, yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, pelaksanaan konsultasi publik merupakan pemenuhan kewajiban instansi pemerintah terhadap standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Konsultasi publik adalah bagian dari evaluasi dan partisipasi masyarakat. Ini penting agar masyarakat, termasuk wajib pajak, mengetahui bagaimana DJP memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujarnya..

Menurutnya, forum ini menjadi ruang strategis bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam proses evaluasi layanan perpajakan, terutama di tengah peralihan sistem keuangan negara menuju era digital melalui penerapan Coretax.

Hadi Rahman menjelaskan, sistem Coretax merupakan bagian dari transformasi besar yang dijalankan DJP untuk mempermudah pelaporan, mempercepat proses administrasi pajak, sekaligus meningkatkan efisiensi dan akurasi pelayanan publik di bidang perpajakan.

“DJP hari ini tidak hanya bicara tentang penerimaan negara, tapi juga bagaimana melayani masyarakat secara profesional dan akuntabel. Coretax menjadi instrumen penting untuk mewujudkan itu,” ucapnya.Namun demikian, Ombudsman memberikan catatan agar DJP tidak mengabaikan aspek keamanan data dalam penerapan sistem digital tersebut. Hadi Rahman menekankan, perlindungan data pribadi wajib pajak merupakan bagian dari hak masyarakat yang harus dijamin oleh penyelenggara layanan publik.

“Kami mendorong DJP memastikan keamanan sistemnya agar tidak ada kebocoran data. Keamanan menjadi hal utama untuk menjaga kepercayaan wajib pajak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hadi Rahman berharap kegiatan Forum Konsultasi Publik seperti ini terus dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat semakin memahami perubahan sistem pelayanan pajak, khususnya mengenai aktivasi dan penggunaan Coretax.

“Dengan semakin banyak masyarakat yang memahami dan menggunakan Coretax, kepatuhan pajak diharapkan meningkat. Ketika masyarakat tahu cara dan manfaatnya, maka kesadaran membayar pajak juga tumbuh dengan sendirinya,” ujarnya.Forum ini, lanjut Hadi Rahman, juga merupakan bentuk keterbukaan DJP terhadap pengawasan sosial dan partisipasi publik, yang sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan prinsip good governance. Ombudsman, ujarnya, akan terus berperan sebagai lembaga pengawas eksternal untuk memastikan setiap proses pelayanan publik, termasuk di sektor perpajakan, dijalankan secara profesional, cepat, dan berkeadilan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan DJP untuk memastikan penerapan Coretax berjalan baik, aman, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat,” pungkasnya. (HNG/JCI).

Exit mobile version