Pemkab Kotabaru Serahkan Dua Raperda untuk Dorong Efisiensi Pajak dan Layanan Banyu Bersih

Pemkab Kotabaru Serahkan Dua Raperda untuk Dorong Efisiensi Pajak dan Layanan Banyu Bersih

Kotabaru, Jukung.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru kembali mengambil langkah strategis dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah dan pelayanan publik. Melalui rapat Paripurna Masa Persidangan Satu Rapat ke-31 DPRD Kotabaru, Pemkab Kotabaru secara resmi menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting untuk dibahas bersama legislatif, Senin (13/10/2025).

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kotabaru itu dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, dan dihadiri jajaran Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD, serta seluruh anggota DPRD Kotabaru.

Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, S.Sos melalui Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, Slamet Riyadi, S.Pd., M.Ed., menyampaikan dua Raperda yang dimaksud, yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kotabaru menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Dalam penyampaiannya, Slamet Riyadi menegaskan kedua Raperda tersebut merupakan langkah penting dalam penyelarasan kebijakan daerah terhadap regulasi nasional. “Raperda ini diajukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya untuk memastikan regulasi daerah sejalan dengan kebijakan fiskal nasional dan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Menurutnya, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah meliputi beberapa poin penting seperti penyesuaian objek pajak, tarif retribusi, pengecualian pajak tertentu, hingga penambahan pasal baru yang memperjelas dasar pengenaan opsen serta mekanisme peninjauan tarif. “Dengan perubahan ini, diharapkan pemungutan pajak dan retribusi dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan adil. Selain itu, dapat meningkatkan penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, perubahan bentuk hukum PDAM Kotabaru menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan dan profesionalisme pengelolaan air bersih di daerah.

“Transformasi ini tidak hanya sebatas perubahan status hukum, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan efisiensi, profesionalitas, dan kualitas pelayanan publik di bidang penyediaan air minum. Dengan bentuk Perumda, tata kelola akan lebih kuat dan fleksibel, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tegasnya.

Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, menyampaikan lembaga legislatif telah menerima dua Raperda tersebut untuk segera dibahas sesuai mekanisme yang berlaku. “Kami akan menindaklanjuti pembahasan Raperda ini baik secara internal maupun bersama pihak eksekutif, agar dalam waktu tidak terlalu lawas dapat disampaikan hasil akhirnya kepada Bupati Kotabaru melalui rapat paripurna,” ujarnya.Selain dua Raperda dari pihak eksekutif, rapat paripurna kali ini juga menjadi momentum bagi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotabaru untuk menyampaikan tiga Raperda inisiatif.

Ketiga Raperda tersebut dibacakan Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Agus Subejo, S.H., M.H., yang meliputi Raperda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro serta Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sungai.

Dengan adanya inisiatif regulasi dari kedua pihak, baik eksekutif maupun legislatif, diharapkan tercipta sinergi dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah yang berorientasi pada pelayanan publik, efisiensi ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan.

Rapat paripurna berjalan tertib dan penuh semangat kolaborasi, menandai komitmen bersama antara Pemkab dan DPRD Kotabaru dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Rilis/JCI).

Exit mobile version