Banjarmasin, Jukung.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar kegiatan sharing dan uji publik terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) baru yang dianggap penting bagi masyarakat, khususnya sektor ekonomi rakyat dan perlindungan konsumen, jelang tengah hari Rabu (17/09/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Banjarmasin ini membahas dua Raperda strategis, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Pedagang Kecil, serta Raperda tentang Sertifikasi Makanan Sehat dan Halal.
Hadir dalam kesempatan tersebut dua narasumber dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang juga tergabung dalam tim penyusun Raperda, yakni Reza Fahlevi dan Ahmad Fikri Hadin, serta jajaran anggota DPRD, perwakilan organisasi pedagang, pelaku usaha kecil, dan masyarakat umum.
Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin, Husaini, menjelaskan uji publik ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan Perda, untuk memastikan setiap pasal dalam Raperda sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Setelah selesai uji publik, baru kita bawa ke paripurna tingkat I untuk pembahasan lebih lanjut. Dalam tahap ini, dewan tidak memberikan tanggapan terhadap isi Raperda karena kami ingin mendengar masukan langsung dari masyarakat, terutama para pedagang yang menjadi sasaran utama regulasi ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, Raperda ini merupakan respons dari banyaknya aspirasi masyarakat kecil, khususnya para pedagang tradisional yang selawas ini masih menghadapi berbagai kendala dalam mengembangkan usaha mereka, baik dari sisi perizinan, akses pembinaan, maupun perlindungan hukum.
Melalui kegiatan ini, DPRD Banjarmasin berharap dapat menjaring masukan konkret dari masyarakat dan akademisi sebelum kedua Raperda tersebut disahkan menjadi peraturan daerah.
“Kami ingin Raperda ini benar-benar implementatif, bukan hanya regulasi di atas kertas. Harapannya, nanti pedagang kecil di Banjarmasin bisa mendapat perhatian dan perlindungan nyata dari pemerintah daerah,” jelasnya.
Reza Fahlevi, akademisi dari ULM yang turut menyusun naskah akademik Raperda, menekankan pentingnya memperjelas nomenklatur dan definisi pedagang kecil agar tidak tumpang tindih dengan regulasi mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Pedagang kecil yang dimaksud dalam Raperda ini berbeda dengan UMKM. Mereka biasanya beroperasi secara mandiri, hasil usahanya masih kecil, dan belum memiliki izin usaha, contohnya seperti pedagang gorengan, penjual pentol, kios kecil, atau warung Madura,” ujarnya.
Menurutnya, peraturan ini akan menjadi pelengkap kebijakan ekonomi daerah, karena memberikan perlindungan bagi kelompok masyarakat yang selawas ini belum banyak tersentuh oleh program formal pemerintah.
“Sumber hukumnya berbeda dengan regulasi UMKM. Raperda ini bisa menjadi instrumen untuk memperkuat ekonomi rakyat yang benar-benar hidup dari usaha kecil harian,” tambahnya.
Selain itu, uji publik juga membahas Raperda tentang Sertifikasi Makanan Sehat dan Halal, yang diharapkan mampu memberikan jaminan keamanan pangan sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk lokal. (HNG/JCI).












