Berita  

Dewan Banjarmasin Sahkan Perda Insentif dan Kemudahan Investasi

Dewan Banjarmasin Sahkan Perda Insentif dan Kemudahan Investasi

Banjarmasin, Jukung.co.id – Pemerintah Kota Banjarmasin bersama DPRD Banjarmasin resmi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang Paripurna Gedung DPRD Banjarmasin, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin Tengah, jelang tengah hari Senin (04/08/2025).

Salah satu perda yang disahkan adalah Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, yang digadang-gadang menjadi fondasi baru untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan menarik minat investor datang ke Kota Seribu Sungai.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Banjarmasin, Rikval Fachruri, didampingi Wakil Ketua Harry Wijaya, Mathari, dan Muhammad Isnaini. Hadir pula Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin, anggota DPRD, serta jajaran kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.Dalam keterangannya, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Muhammad Isnaini menyampaikan, kehadiran perda ini menjadi langkah penting untuk mengurangi ketergantungan kota terhadap pendapatan dari pajak dan retribusi semata.

“Banjarmasin ini kota perdagangan dan jasa, tapi sektor yang diandalkan hanya bertumpu pada pajak dan retribusi. Dengan hadirnya investasi, akan tercipta lapangan kerja dan perputaran ekonomi. Ujungnya, pajak tetap masuk, tapi dari ekonomi yang tumbuh,” ucap politisi Partai Gerindra ini.

Ia menambahkan, jika investor merasa nyaman berusaha di Banjarmasin, maka bukan mustahil kota ini akan berkembang menjadi kota industri yang memberi dampak luas bagi masyarakat.Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin, menyambut baik pengesahan Perda tersebut. Ia menyebut regulasi ini sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah dengan harapan menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan menarik bagi para penanam modal.

Dengan perda ini, kita ingin menciptakan suasana usaha yang kondusif. Investor bisa lebih mudah mendapatkan perizinan dan berbagai kemudahan lain, sepanjang tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Lebih lanjut, Muhammad Yamin menegaskan peraturan ini penting untuk memastikan kenyamanan investor tanpa mengorbankan kepastian hukum dan norma-norma yang berlaku.

“Ketika aturannya jelas dan ditegakkan, baik pemerintah maupun investor sama-sama diuntungkan. Kita berharap, dengan perda ini, investor dari luar daerah juga tertarik menanamkan modalnya di Banjarmasin,” tambahnya.

Pemerintah Kota Banjarmasin optimis, Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi akan menjadi angin segar bagi pertumbuhan ekonomi lokal, membuka lapangan kerja baru, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas. (HNG/JCI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *