Penerimaan Siswa Baru Diawasi Ketat, Ombudsman Kalsel Buka Jalur Aduan 24 Jam

Penerimaan Siswa Baru Diawasi Ketat, Ombudsman Kalsel Buka Jalur Aduan 24 Jam

Banjarmasin, Jukung.co.id – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) wan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027. Langkah ini dilakukan untuk memastikan sabarataan proses penerimaan peserta didik berlangsung adil, transparan, akuntabel, serta bebas matan praktik maladministrasi wan pungutan liar.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menegaskan pengawasan dilakukan gasan menjamin hak masyarakat dalam memperoleh akses pendidikan yang setara. Selain itu, pengawasan juga bertujuan memastikan komitmen penyelenggara dalam menerapkan sistem penerimaan yang bersih wan sesuai ketentuan.

Menurut Hadi Rahman, Ombudsman Kalsel telah membuka Posko Pengaduan SPMB wan PMBM yang dapat dimanfaatkan oleh calon peserta didik, orang tua, wali murid, maupun masyarakat gasan berkonsultasi atau menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam proses penerimaan siswa baru.

“Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung maupun melalui berbagai kanal layanan yang telah kami sediakan. Sabarataan laporan akan ditindaklanjuti secara cepat melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman,” ujarnya, jelang kamarian Senin (22/06/2026).

Selain membuka layanan pengaduan, Ombudsman Kalsel juga melakukan pemantauan langsung ke sejumlah sekolah, madrasah, dinas pendidikan, serta melakukan wawancara dengan orang tua wan wali murid. Upaya tersebut dilakukan gasan memperoleh gambaran nyata terkait pelaksanaan SPMB wan PMBM di lapangan.

Ombudsman juga menjalin koordinasi dengan Dinas Pendidikan wan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan serta berbagai pihak terkait gasan memastikan setiap persoalan yang muncul dapat segera ditindaklanjuti wan diselesaikan secara cepat serta solutif.

Dalam pengawasannya, Ombudsman menyoroti sejumlah aspek penting mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan hingga pasca pelaksanaan. Pada tahap persiapan, perhatian difokuskan pada penyusunan petunjuk teknis wan sosialisasi kepada masyarakat. Sementara pada tahap pelaksanaan, pengawasan dilakukan terhadap proses pendaftaran, seleksi jalur penerimaan, hingga pengumuman hasil seleksi.

Adapun pada tahap pasca pelaksanaan, Ombudsman memantau proses daftar ulang wan pengelolaan pengaduan masyarakat. Tahun ini, perhatian khusus juga diberikan terhadap penerapan nilai Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang dipadukan dengan nilai rapor lima semester terakhir pada Jalur Prestasi Akademik.

Selain itu, perubahan sistem seleksi dari Jalur Zonasi menjadi Jalur Domisili berbasis wilayah administratif kecamatan wan daerah perbatasan juga menjadi fokus pengawasan agar kada menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Hadi Rahman mengingatkan sabarataan penyelenggara agar memberikan informasi yang jelas wan mudah dipahami mengenai setiap jalur penerimaan serta perubahan aturan yang diterapkan tahun ini. Ia juga meminta sekolah wan panitia aktif membantu calon peserta didik maupun orang tua yang mengalami kendala wayah mengakses sistem pendaftaran online.

“Pelayanan yang baik harus mampu memastikan sabarataan warga memperoleh informasi yang sama wan mendapatkan pendampingan apabila mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran,” tegasnya.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara menyeluruh, Ombudsman Kalsel berharap pelaksanaan SPMB wan PMBM Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berlangsung lebih berkualitas, bebas intervensi, menjunjung prinsip keadilan, serta terhindar matan berbagai bentuk maladministrasi yang berpotensi merugikan masyarakat. (OMB/JCI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *