Pemko Banjarmasin Wajibkan Pengembang Cantumkan TPS dalam Site Plan Perumahan

Pemko Banjarmasin Wajibkan Pengembang Cantumkan TPS dalam Site Plan Perumahan

Banjarmasin, Jukung.co.id – Pemerintah Kota Banjarmasin memperketat persyaratan pembangunan kawasan perumahan dengan mewajibkan setiap pengembang menyediakan lokasi Wadah Penampungan Ratik atau fasilitas pengelolaan ratik lainnya dalam dokumen rencana tapak (site plan) yang diajukan gasan memperoleh izin pembangunan.

Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap kawasan permukiman baru memiliki sistem pengelolaan lingkungan yang terencana sejak awal pembangunan.

Ketentuan itu sekaligus menjadi upaya antisipasi terhadap persoalan penumpukan ratik yang rancak muncul di kawasan perumahan akibat kadada tersedianya fasilitas pengelolaan ratik yang memadai.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat wan Kawasan Permukiman (Disperkim) Banjarmasin, Agus Heri, menegaskan lokasi TPS maupun TPS3R wajib tergambar secara jelas dalam site plan yang diajukan pengembang.

Menurutnya, keberadaan fasilitas tersebut merupakan bagian yang kada terpisahkan matan kewajiban penyediaan Prasarana, Sarana, wan Utilitas Umum (PSU) yang harus disiapkan pengembang sebesar 30 persen matan total luas kawasan perumahan sebelum nantinya diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Dalam site plan harus sudah ditentukan letak wan posisi TPS atau TPS3R sebagai bagian dari penyediaan PSU. Pengembang juga diminta menyosialisasikan kepada calon pembeli bila pada lokasi tersebut nantinya akan dibangun fasilitas pengelolaan ratik,” ujar Agus Heri, baisukan Selasa (26/05/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah konkret Pemko Banjarmasin dalam membangun sistem tata kelola lingkungan yang lebih terintegrasi, khususnya di tengah tantangan pengelolaan ratik perkotaan yang terus meningkat.

Dengan adanya penegasan ini, pengembang diharapkan kada lagi mengabaikan aspek pengelolaan ratik hanya karena fokus pada pembangunan fisik hunian.

Agus Heri mengungkapkan, hingga Mei 2026 tercatat delapan pengajuan site plan telah masuk ke Disperkim Banjarmasin.

Pengajuan tersebut terdiri atas pembangunan kawasan baru, perluasan kawasan perumahan, hingga revisi site plan yang telah diajukan sebelumnya.

Setiap dokumen yang masuk, akan melalui proses pemeriksaan administrasi secara ketat sebelum dapat diproses ke tahap berikutnya.

“Pada tahap awal, kami memeriksa kelengkapan administrasi, termasuk Surat Informasi Peruntukan Ruang (SIPR), informasi keberadaan sungai, serta detail sistem drainase matan Dinas Pekerjaan Umum wan Penataan Ruang,” jelasnya.

Pemeriksaan tersebut dilakukan gasan memastikan rencana pembangunan sesuai dengan tata ruang wilayah serta kada menimbulkan persoalan lingkungan di masa mendatang.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, Disperkim bersama organisasi perangkat daerah terkait akan melakukan survei lapangan secara langsung.

Dalam proses tersebut, tim teknis juga memanfaatkan teknologi drone gasan pengambilan foto udara gasan memetakan kondisi eksisting kawasan yang akan dikembangkan.

Penggunaan drone dinilai mampu memberikan gambaran lebih detail terkait kontur lahan, aksesibilitas, sistem aliran banyu, hingga potensi kebutuhan fasilitas pendukung lainnya.

Survei lapangan melibatkan berbagai instansi teknis, termasuk bidang sungai wan drainase matan Dinas PUPR.

Kolaborasi lintas sektor ini dilakukan agar sabarataan aspek teknis pembangunan dapat dikaji secara menyeluruh sebelum izin diberikan.

“Tim akan memberikan rekomendasi teknis yang harus dimuat dalam site plan, termasuk terkait penyediaan fasilitas pengelolaan ratik. Dalam berita acara survei lapangan juga ditegaskan bila lokasi TPS harus sudah dicantumkan dalam site plan,” jelasnya.

Agus Heri menambahkan, penentuan jenis fasilitas pengelolaan ratik yang akan dibangun kada bisa dilakukan secara sepihak oleh pengembang.

Sebelum ditetapkan, pengembang diwajibkan berkonsultasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Banjarmasin agar jenis fasilitas yang dibangun sesuai dengan kebutuhan, kapasitas kawasan, serta sistem pengelolaan ratik yang diterapkan pemerintah daerah.

Menurutnya, perencanaan pengelolaan ratik sejak tahap awal pembangunan sangat penting gasan mencegah munculnya persoalan klasik di lingkungan perumahan, nangkaya pembuangan ratik liar, penumpukan di ruang terbuka, hingga konflik sosial akibat ketidakjelasan lokasi pembuangan ratik.

Ia menegaskan, sabarataan kewajiban tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 19 yang mengatur tentang penyediaan prasarana, sarana, wan utilitas umum pada kawasan perumahan.

Regulasi itu menjadi landasan hukum gasan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan sekaligus penindakan terhadap pengembang yang kada memenuhi kewajiban.

Dengan penerapan aturan yang lebih ketat, Pemko Banjarmasin berharap sabarataan kawasan perumahan baru dapat berkembang secara lebih tertata, nyaman dihuni, wan memiliki daya dukung lingkungan yang memadai.

“Dengan adanya ketentuan ini, kami berharap sabarataan pengembang dapat memenuhi kewajiban penyediaan fasilitas umum sejak tahap perencanaan, sehingga kawasan perumahan yang dibangun kada hanya layak huni, tetapi juga memiliki sistem pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan,” pungkasnya. (EPW/JCI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *