Jakarta, Jukung.co.id – Sebagaimana Siaran Pers dari Ombudsman RI, Nomor 019/HM.01/IV/2026, Kamis, 16 April 2026 menyatakan, sehubungan dengan kasus hukum yang dihadapi oleh Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, kasus tersebut merupakan kejadian yang terjadi pada periode yang lalu (2021-2026). Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031, menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik wan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas.
Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang
berlangsung wan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif.
Kami memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkembangan situasi ini. Oleh karena itu, kami menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi,
akuntabilitas, wan penghormatan terhadap asas praduga kada bersalah. Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan tugas wan pelayanan kepada masyarakat, Pimpinan Ombudsman RI memastikan langkah-langkah internal yang diperlukan sesuai dengan mekanisme kelembagaan. Selain itu, fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya wan kada terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung. (RLS/JCI).
Pimpinan Ombudsman RI
- Wakil Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona;
- Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar;
- Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin;
- Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution;
- Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher;
- Anggota Ombudsman RI, Partono;
- Anggota Ombudsman RI, Robertus Na Endi Jaweng; dan
- Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan.












