THR ASN Mulai Cair 26 Februari 2026, Banjarmasin Siapkan Puluhan Miliar

THR ASN Mulai Cair 26 Februari 2026, Banjarmasin Siapkan Puluhan Miliar

Banjarmasin, Jukung.co.id – Pemerintah pusat memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri akan dilakukan pada pekan pertama Ramadan 1447 Hijriah, mulai 26 Februari 2026. Kepastian itu disampaikan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin menyatakan kesiapan anggaran untuk pencairan THR bagi ASN di lingkungan pemko.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD)  Banjarmasin, Edy Wibowo, mengatakan pihaknya telah menyiapkan anggaran berkisar antara Rp35 miliar hingga Rp40 miliar untuk pembayaran THR tahun 2026.

“Kami sudah menyiapkan anggaran untuk pencairan THR ASN. Namun saat ini masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat, khususnya terkait Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan. Setelah regulasi tersebut terbit, kami segera menindaklanjuti di daerah,” ujarnya, baisukan Senin (23/02/2026).

Menurut Edy Wibowo, kejelasan regulasi teknis sangat penting karena menjadi dasar hukum pencairan di daerah. Dengan jumlah ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin sekitar 7.000 orang, proses administrasi harus dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan.

ASN yang akan menerima THR terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu yang baru saja dilantik.

“Komposisi ASN kita sekarang terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu. Karena itu, regulasi teknis dari pusat menjadi acuan utama sebelum kami melakukan tahapan pencairan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemko Banjarmasin berkomitmen agar hak ASN dapat diterima tepat waktu menjelang Hari Raya Idul Fitri. Selain sebagai kewajiban pemerintah, pencairan THR juga diharapkan berdampak positif terhadap perputaran ekonomi daerah selawas Ramadan.

Dengan kesiapan anggaran yang telah dialokasikan, pemerintah daerah tinggal menunggu terbitnya aturan resmi sebagai landasan pelaksanaan. Jika seluruh regulasi telah ditetapkan, pencairan akan dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan pemerintah pusat. (EPW/JCI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *