Banjarmasin, Jukung.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin kembali menjadi perhatian publik menyusul munculnya informasi terkait penganggaran rehabilitasi ruang kerja dan ruang smoking Wali Kota Banjarmasin dengan total nilai mencapai Rp800 juta.
Informasi yang beredar menyebutkan, pada akhir 2025 Sub Bagian Umum Setdako Banjarmasin melakukan pengadaan rehabilitasi ruang kerja dan ruang smoking melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Data tersebut tercantum dalam sistem SPSE INAPROC Pemko Banjarmasin.
Berdasarkan rincian yang beredar, pagu anggaran untuk rehabilitasi ruang kerja Wali Kota sebesar Rp400 juta. Sementara itu, rehabilitasi ruang smoking juga dianggarkan Rp400 juta, sehingga total keseluruhan mencapai Rp800 juta.
Anggaran tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat, terutama di media sosial. Sejumlah warga menilai penggunaan anggaran tersebut kurang tepat di tengah berbagai kebutuhan publik yang dinilai lebih mendesak, seperti sektor kesehatan, infrastruktur lingkungan, hingga pelayanan dasar masyarakat.
Isu ini mencuat setelah sebelumnya Pemko Banjarmasin juga sempat menjadi sorotan terkait pengadaan mobil listrik dinas serta pembelian kamera untuk kegiatan pemerintahan.
Meski demikian, belum ada penjelasan resmi secara rinci mengenai urgensi dan spesifikasi rehabilitasi ruangan tersebut.
Sorotan terhadap anggaran tersebut turut mendapat perhatian dari kalangan legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin menyatakan akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, Hendra, mengatakan pihaknya memahami bahwa penataan atau rehabilitasi ruang kerja merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan.
“Kami memahami bahwa rehab atau penataan ruang kerja sangat diperlukan untuk kebutuhan operasional. Namun Pemko Banjarmasin harus lebih mendetail mengenai pemakaian anggaran dan harus lebih memikirkan juga mengenai kebutuhan publik yang lebih mendesak, seperti permasalahan penunjang kesehatan masyarakat yang lebih optimal,” ujar Hendra, kamarian Senin (16/02/2026).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, dalam setiap Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRD selalu menekankan pentingnya prinsip efisiensi anggaran kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Saat kegiatan RDP kami selalu tekankan prinsip penganggaran, khususnya terkait efisiensi anggaran. Efisiensi itu berbeda dengan pemotongan anggaran,” jelasnya.
Menurutnya, efisiensi berarti penggunaan anggaran dilakukan secara tepat guna dan tepat sasaran, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Hendra juga menjelaskan, dalam proses pembahasan APBD, DPRD membahas pada tingkat program dan alokasi anggaran secara umum, bukan pada detail teknis seperti desain ruangan atau spesifikasi fasilitas.
“Perlu dipahami bahwa pembahasan anggaran dilakukan pada tingkat program dan alokasi, bukan pada detail teknis seperti desain ruang atau spesifikasi fasilitas. Namun kami tetap memiliki fungsi pengawasan dan dapat meminta penjelasan lebih lanjut apabila ada hal yang menjadi perhatian masyarakat,” pungkasnya. (EPW/JCI).













