28 Pasangan Resmi Sah! Nikah Massal Kotabaru Jadi Langkah Nyata Lindungi Keluarga dan Cegah Stunting

28 Pasangan Resmi Sah! Nikah Massal Kotabaru Jadi Langkah Nyata Lindungi Keluarga dan Cegah Stunting

Kotabaru, Jukung.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar kegiatan nikah massal bagi 28 pasangan di Gedung Serbaguna Desa Sampanahan, Kecamatan Sampanahan, Sabtu (14/02/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Peningkatan Kualitas Keluarga Daerah (PK2D) yang bertujuan memperkuat legalitas pernikahan sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi keluarga.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kotabaru sebagai tindak lanjut rangkaian isbat nikah yang telah dimulai sejak awal tahun.

Tahapan kegiatan dimulai dari pendataan dan verifikasi berkas pada 12 Januari 2026, sidang isbat nikah pada 03 Februari 2026, hingga pelaksanaan nikah massal pada 14 Februari 2026.

Kepala Dinas PPAPPKB Kotabaru, Ir. Sri Sulistiyani, M.PH, menyampaikan dari total 28 pasangan, sebanyak 15 pasangan dinikahkan pada acara nikah massal, empat pasangan telah lebih dahulu dinikahkan di balai nikah, dan sembilan pasangan telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama Kotabaru serta akan menerima buku nikah.

“Kegiatan isbat nikah dan nikah massal ini merupakan bagian dari upaya mendukung peningkatan kualitas keluarga daerah dari sisi dimensi legalitas dan keutuhan keluarga. Legalitas pernikahan memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak-anak,” ujarnya.

Ia menambahkan, kepastian hukum tersebut menjadi pintu masuk bagi keluarga untuk memperoleh hak administrasi kependudukan, akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga perlindungan sosial.

Kegiatan ini didukung pendanaan dari Baznas, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kotabaru, Dinas PPAPPKB, serta Pemerintah Desa Sampanahan.

Pada kesempatan yang sama, turut difasilitasi kegiatan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan bekerja sama dengan Dharma Wanita Persatuan Provinsi Kalimantan Selatan berupa pemberian bantuan kepada keluarga risiko stunting (KRS).

Bantuan tersebut menyasar ibu hamil, remaja putri, dan calon pengantin sebagai bagian dari upaya pencegahan stunting di daerah. Secara simbolis, Wakil Bupati Kotabaru menyerahkan paket keluarga berkualitas atasi stunting kepada enam warga penerima.

Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, yang hadir mewakili Bupati Kotabaru, menegaskan  pernikahan yang sah secara agama dan negara merupakan fondasi penting dalam membangun keluarga yang kuat, harmonis, dan sejahtera.

“Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat, namun memiliki peran besar dalam membentuk generasi masa depan. Dari keluarga yang berkualitas akan lahir anak-anak yang sehat, cerdas, dan berakhlak mulia,” jelasnya.

Ia berharap seluruh pasangan yang telah resmi menikah dapat membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, serta menjadi teladan di tengah masyarakat.

Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat Kecamatan Sampanahan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang keluarga yang sehat dan bebas dari kekerasan dalam rumah tangga.

Ketua Pengadilan Agama Kotabaru, Ahmad Fahlevi, menekankan pentingnya akta nikah sebagai dokumen resmi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Ia menjelaskan, Pengadilan Agama tidak hanya menangani pengesahan nikah, tetapi juga perkara lain seperti perceraian. Menurutnya, pernikahan merupakan ibadah yang memiliki ketentuan hukum, baik wajib, sunnah, maupun haram, sesuai kondisi dan syarat yang diatur dalam perundang-undangan.

Ia mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum melangsungkan pernikahan, serta berkonsultasi dengan Kantor Urusan Agama setempat untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimca, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Setda Kotabaru H. Minggu Basuki, Ketua I TP PKK Kotabaru Siti Hadijah, Camat Sampanahan Juhairi, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru, Baznas, serta tamu undangan lainnya.

Melalui kegiatan nikah massal ini, Pemkab Kotabaru menegaskan komitmennya dalam mewujudkan keluarga yang tertib administrasi, terlindungi secara hukum, serta berdaya saing demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Rilis/JCI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *