DJP Kalselteng Turun Langsung, Direksi hingga Kepala Cabang Bank Kalsel Dibimbing Isi SPT

DJP Kalselteng Turun Langsung, Direksi hingga Kepala Cabang Bank Kalsel Dibimbing Isi SPT

Banjarmasin, Jukung.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melaksanakan kegiatan asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan kepada jajaran pimpinan Bank Kalsel, bertempat di Fugo Hotel Banjarmasin, Senin (09/02/2026).

Kegiatan tersebut diikuti 39 pimpinan Bank Kalsel yang terdiri dari jajaran Direksi, seluruh Kepala Divisi, serta seluruh Kepala Cabang. Asistensi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan pemahaman sekaligus kepatuhan perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi, khususnya pada tahun pertama implementasi sistem perpajakan terbaru, Coretax.

Asistensi pengisian SPT Tahunan ini bertujuan memberikan pendampingan secara langsung agar pelaporan pajak dapat dilakukan dengan benar, lengkap, dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antara Kanwil DJP Kalselteng dan Bank Kalsel dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan perpajakan.

Kegiatan dibuka secara resmi Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin. Dalam sambutannya, ia menyampaikan dukungan penuh terhadap implementasi Coretax sebagai sistem perpajakan terbaru yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan transparansi administrasi perpajakan.

“Bank Kalsel mendukung penuh pelaksanaan Coretax. Kami juga akan mengajak seluruh jajaran untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan berakhir,” ujar Fachrudin.

Penyuluh Pajak Madya Kanwil DJP Kalselteng, Ganung Harnawa, menyampaikan apresiasi kepada Bank Kalsel atas komitmennya dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu. Ia menekankan pentingnya peran pimpinan sebagai teladan dalam kepatuhan pajak.

“Jajaran direksi dan pimpinan unit kerja diharapkan dapat menjadi contoh dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga dapat menumbuhkan budaya patuh pajak, baik di lingkungan kerja maupun di masyarakat secara lebih luas,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalselteng memberikan penjelasan komprehensif terkait ketentuan umum pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Materi yang disampaikan meliputi jenis dokumen yang perlu dipersiapkan, tahapan pengisian SPT, hingga tata cara pelaporan melalui sistem Coretax.

Tidak hanya sebatas pemaparan materi, Tim Penyuluh Pajak juga memberikan asistensi secara langsung kepada para wajib pajak. Pendampingan dilakukan mulai dari proses masuk ke dalam sistem Coretax, pengisian data, hingga memastikan pelaporan SPT Tahunan dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Seluruh rangkaian kegiatan asistensi pengisian SPT Tahunan ini berlangsung tertib dan lancar. Para peserta tampak aktif mengikuti setiap tahapan pendampingan serta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi langsung terkait kendala teknis maupun substansi perpajakan.

Ke depan, Kanwil DJP Kalselteng menegaskan komitmennya untuk terus melakukan edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak, baik instansi, pelaku usaha, maupun masyarakat umum, guna mendukung pelaksanaan kewajiban perpajakan melalui sistem perpajakan terbaru yang semakin modern dan terintegrasi. (Rilis/JCI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *