Pemeriksaan Interim LKPD 2025 Jadi Langkah Awal Kotabaru Pertahankan WTP

Pemeriksaan Interim LKPD 2025 Jadi Langkah Awal Kotabaru Pertahankan WTP

Kotabaru, Jukung.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan menggelar Entry Meeting Pelaksanaan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Aula Bamega Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Selasa (03/02/2026).

Rapat entry meeting ini dipimpin Bupati Kotabaru yang diwakili Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, AP, M.AP, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotabaru, H. M. Maulidiansyah, AP, M.Si, serta dihadiri jajaran pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Entry meeting tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Tim Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan Nomor 01/ST23-LKPD/01/2026, perihal pemberitahuan pemeriksaan interim dan permintaan data serta dokumen awal terkait LKPD Tahun Anggaran 2025.

Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin menjelaskan, pemeriksaan interim oleh BPK RI merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Ia menekankan pentingnya peran seluruh SKPD dan jajaran pengelola keuangan daerah untuk menjalin komunikasi yang intensif serta berkoordinasi secara aktif dengan tim pemeriksa dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan.

“Pemeriksaan ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan. Kami berharap seluruh SKPD dapat saling berkomunikasi dengan tim pemeriksa, memantau objek pemeriksaan, dan segera menindaklanjuti apabila ada data atau dokumen yang diperlukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Eka Saprudin menyampaikan kehadiran BPK RI sebagai mitra pengawas independen diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah, sekaligus menjadi landasan dalam mempertahankan opini terbaik atas laporan keuangan pemerintah daerah.

“Kami berharap melalui pemeriksaan ini, Kabupaten Kotabaru kembali dapat meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan kepada masyarakat,” harapnya.

Di akhir sambutan, Sekda Kotabaru mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran.

“Semoga proses pemeriksaan ini berjalan lancar, efektif, dan membawa manfaat bagi kemajuan Kabupaten Kotabaru. Hasil pemeriksaan ini kami harapkan menjadi motivasi untuk perbaikan tata kelola keuangan ke depan,” tegasnya.

Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Arif Kurniawan, memaparkan pemeriksaan interim akan berlangsung selawas satu bulan, terhitung sejak 02 Februari hingga 01 Maret 2026. Pemeriksaan tersebut mencakup evaluasi atas Laporan Keuangan Daerah, khususnya terkait pendapatan, belanja, dan realisasi anggaran seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Menurutnya, pemeriksaan interim bertujuan untuk memperoleh pemahaman awal atas sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sehingga potensi permasalahan dapat diidentifikasi lebih dini sebelum pemeriksaan terinci dilakukan.

Melalui pelaksanaan entry meeting ini, diharapkan terbangun koordinasi yang solid antara BPK RI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, sehingga seluruh rangkaian pemeriksaan dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel, serta mendukung peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah. (Rilis/JCI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *