Banjarmasin, Jukung.co.id — Pemerintah Kota Banjarmasin menegaskan akan memberi sanksi tegas kepada petugas parkir yang masih memungut tarif lawas sebesar Rp 3.000 untuk parkir kendaraan roda dua. Pasalnya, mulai awal Juni 2025, tarif resmi telah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) menjadi Rp 2.000.
Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, menyampaikan bahwa pihaknya wayah ini tengah melakukan sosialisasi intensif kepada penyedia dan pengelola parkir agar segera menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Kami sudah turunkan Perwali, dan tarif parkir roda dua yang sah sekarang adalah Rp 2.000. Kalau masih ada petugas yang memungut Rp 3.000, akan kami beri teguran. Bila tetap membandel, akan ada sanksi tegas,” ujar Muhammad Yamin wayah ditakuni usai Rapat Paripurna di kantor DPRD Banjarmasin, jelang kamarian Selasa (10/06/2025).
Menurutnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin telah diperintahkan untuk memasang plang informasi tarif parkir baru di seluruh titik parkir resmi.
“Saya sudah minta Dishub segera pasang plang tarif yang baru. Ini penting agar masyarakat tahu berapa tarif yang resmi, sehingga tidak terjadi kebingungan atau kecurangan di lapangan,” tegasnya.
Muhammad Yamin juga menjelaskan bahwa fokus penyesuaian tarif hanya untuk kendaraan roda dua, sementara untuk mobil atau kendaraan roda empat, belum ada perubahan tarif.
“Untuk roda dua kami turunkan jadi Rp 2.000 karena sebagian besar penggunanya adalah masyarakat kecil. Sedangkan tarif mobil tetap seperti sebelumnya yaitu masih Rp 5000. Kebanyakan pemilik mobil adalah masyarakat menengah ke atas, jadi belum ada perubahan,” jelasnya.
“Kalau ada petugas parkir yang nakal, silakan laporkan ke Dishub. Kami ingin sistem parkir di Banjarmasin ini tertib, jujur, dan transparan. Ini bukan semata-mata soal duit, tapi soal pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya. (HNG/JCI).












