Ramai Isu Pengurangan PBI BPJS, Pemko Banjarmasin Buka Suara

Ramai Isu Pengurangan PBI BPJS, Pemko Banjarmasin Buka Suara

Banjarmasin, Jukung.co.id – Pemerintah Kota Banjarmasin memastikan tidak ada pengurangan jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan bagi warga miskin dan rentan di Banjarmasin. Penyesuaian yang dilakukan saat ini murni berkaitan dengan proses pemutakhiran, verifikasi, dan penataan data penerima manfaat agar bantuan jaminan kesehatan benar-benar tepat sasaran.

Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme administrasi yang wajib dilakukan pemerintah daerah melalui Dinas Sosial (Dinsos) Banjarmasin, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyesuaian data ini bukan karena alasan efisiensi anggaran atau pengurangan hak masyarakat. Ini murni untuk memastikan bantuan jaminan kesehatan tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai dengan kondisi riil masyarakat,” tegas Muhammad Yamin saat diwawancarai, baisukan Jumat (23/01/2026).

Muhammad Yamin menekankan, warga yang secara ekonomi benar-benar masuk dalam kategori miskin atau tidak mampu akan tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Bahkan, bagi warga yang belum tercatat atau terdampak penyesuaian data, masih dapat kembali diusulkan sebagai penerima bantuan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kalau memang secara kondisi ekonomi layak dan membutuhkan, tentu tetap akan dilindungi. Pemerintah tidak menutup mata, dan ini sudah menjadi komitmen kami untuk selalu hadir bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menjaga keberlanjutan akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan sosial.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo, memastikan anggaran untuk pemenuhan seluruh penerima BPJS Kesehatan kategori miskin telah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni Tahun Anggaran 2026.

“Anggarannya sudah disiapkan dalam APBD murni 2026. Namun, untuk angka pastinya masih menunggu hasil koordinasi dan sinkronisasi data antara BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial,” jelasnya.

Ia menyebutkan, anggaran tersebut direncanakan untuk mengcover sekitar 45 ribu jiwa warga miskin yang terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Selain itu, pemerintah daerah juga membuka peluang adanya tambahan penerima manfaat berdasarkan rekomendasi Dinas Sosial Banjarmasin untuk periode sembilan bulan ke depan.

Lebih lanjut, Edy Wibowo menjelaskan, apabila dalam pelaksanaannya anggaran yang tersedia belum mencukupi sebelum disahkannya APBD Perubahan, Pemerintah Kota Banjarmasin telah menyiapkan skema penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebagai langkah cepat dan antisipatif.

“Yang terpenting, layanan kesehatan bagi warga miskin tidak boleh terhenti. Jika diperlukan, BTT akan digunakan agar masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan,” tegasnya.

Edy Wibowo juga menegaskan, layanan jaminan kesehatan tidak tertutup bagi warga miskin yang belum masuk dalam DTSEN. Pemerintah daerah tetap membuka ruang pengusulan dan verifikasi lanjutan agar tidak ada masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan akibat persoalan administratif.

“Pemerintah harus selalu siap menyiapkan anggaran untuk itu. Ini sejalan dengan komitmen kepemimpinan kami dalam mewujudkan Banjarmasin yang maju dan sejahtera,” pungkasnya. (EPW/JCI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *