Banjarmasin, Jukung.co.id — Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, terus mengintensifkan pemantauan wilayah yang masih terdampak banjir di Banjarmasin. Dengan menggunakan kendaraan dinas, Wali Kota menyisir sejumlah kawasan yang masih tergenang banyu, sekaligus memeriksa kondisi aliran sungai dan sistem drainase yang dinilai menjadi faktor utama terjadinya banjir.
Dari hasil pemantauan lapangan tersebut, Wali Kota menemukan masih banyak bangunan rumah warga maupun ruko yang berdiri di atas badan sungai, sehingga menutup dan menghambat aliran banyu. Kondisi ini ditemukan di beberapa titik, salah satunya di kawasan Jalan Pramuka Paal 6, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Di lokasi tersebut, Sungai Guring yang seharusnya berfungsi sebagai jalur aliran banyu menuju Sungai Gardu, justru mengalami pendangkalan dan penyempitan akibat tertutup bangunan. Akibatnya, aliran banyu tidak mengalir maksimal dan memicu genangan hingga banjir di kawasan sekitar.
Untuk memastikan fungsi sungai kembali optimal, Wali Kota Muhammad Yamin, memerintahkan Tim Pasukan Turbo Pemerintah Kota Banjarmasin untuk melakukan pengerukan sepanjang Sungai Guring menggunakan alat berat. Pengerukan tersebut mulai dilaksanakan, baisukan Sabtu (10/01/2026) sebagai langkah darurat penanganan banjir.
Saat memantau langsung proses pengerukan di lapangan, Wali Kota mengaku sangat menyayangkan dan merasa geram karena keberadaan bangunan di atas badan sungai masih ditemukan dalam jumlah cukup banyak, khususnya di sepanjang Sungai Guring.
“Saya meminta kepada seluruh pemilik bangunan, baik rumah maupun ruko, yang berdiri di atas badan sungai agar segera membongkarnya. Keberadaan bangunan-bangunan tersebut menjadi salah satu penyebab utama pendangkalan sungai yang berdampak langsung pada banjir,” tegasnya.
Menurutnya, bangunan yang berdiri di atas alur sungai menghambat aliran banyu dari sungai-sungai kecil menuju sungai besar. Akibatnya, banyu meluap dan menggenangi permukiman warga setiap kali curah hujan tinggi.
“Bangunan di atas sungai ini jelas melanggar aturan dan dampaknya sangat serius. Aliran sungai menjadi sempit dan dangkal, sehingga banjir masih terjadi di beberapa kawasan hingga sekarang,” jelasnya.
Wali Kota menegaskan, Pemerintah Kota Banjarmasin tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut. Ia memastikan, pembongkaran paksa akan dilakukan apabila peringatan yang diberikan tidak diindahkan oleh pemilik bangunan.
“Kalau sudah diberi peringatan tetapi tidak diindahkan, kami akan lakukan bongkar paksa. Ini demi kepentingan bersama dan keselamatan masyarakat Kota Banjarmasin,” tegasnya.
Pemerintah Kota Banjarmasin berharap, melalui penertiban bangunan di atas sungai, pengerukan sungai secara berkala, serta optimalisasi pemeliharaan drainase, permasalahan banjir yang sering melanda kota dapat diminimalkan ke depan. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemko Banjarmasin dalam menjaga fungsi sungai sebagai infrastruktur vital pengendali banjir dan penyangga lingkungan kota. (EPW/JCI).













