Pemprov Kalsel Ikuti Pelatihan Integritas KPK: Gubernur H. Muhidin Tekankan Pentingnya Tata Kelola Pemerintahan Bersih dan Anti Korupsi

Pemprov Kalsel Ikuti Pelatihan Integritas KPK: Gubernur H. Muhidin Tekankan Pentingnya Tata Kelola Pemerintahan Bersih dan Anti Korupsi

 

Banjarmasin, Jukung.co.id  – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Muhidin, bersama Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman dan jajaran Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), mengikuti Pelatihan Integritas Sektor Eksekutif dan Legislatif yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Rabu (29/10/2025).

Pelatihan yang berlangsung selawas dua hari di salah satu hotel di Banjarmasin ini diikuti 40 peserta dari jajaran kepala SKPD Pemprov Kalsel. Secara bersamaan, pelatihan sejenis juga digelar untuk peserta dari unsur legislatif di Gedung Mahligai Pancasila. Kegiatan ini bertujuan memperkuat nilai-nilai integritas serta meningkatkan kapasitas aparatur dalam pencegahan tindak pidana korupsi di sektor pemerintahan.

Gubernur H. Muhidin menekankan agar seluruh peserta serius mengikuti materi yang disampaikan. “Materi yang diberikan hari ini mohon dicerna dan diikuti dengan sungguh-sungguh, jangan sampai terjadi kesalahan lagi. Materi yang disampaikan secara detail oleh KPK ini sangat penting. Jadi, apapun yang belum dipahami, silakan ditanyakan langsung kepada narasumber,” tegasnya.

H.Muhidin berharap, pelatihan ini dapat memperkuat komitmen Pemprov Kalsel dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bersih. “Harapannya Pemerintah Kalimantan Selatan saat ini dan kedepannya akan menjalankan pemerintahan secara benar, amanah, dan kondusif, termasuk dalam penganggaran dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Hari pertama pelatihan menghadirkan dua narasumber utama dari KPK RI. Budi Sarumpaet, Penyelidik Penyidik Penuntut Umum KPK RI, menyampaikan materi mengenai Delik Tindak Pidana Korupsi.

Dalam paparannya, Budi Sarumpaet menekankan pentingnya pemahaman terhadap tindak pidana korupsi agar para pejabat dan aparatur pemerintahan mampu mengambil keputusan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur (SOP). “Tujuannya agar para peserta dapat membuat keputusan yang sesuai hukum dan memberikan pertimbangan hukum tepat bagi pimpinan,” jelasnya.

Materi kedua disampaikan Muhammad Indra Furqon dari Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK RI dengan topik Membangun Integritas dan Budaya Anti Gratifikasi.

Muhammad Indra Furqon menekankan pidana gratifikasi tidak hanya berlaku bagi PNS, tetapi juga bagi semua pihak yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara maupun daerah, termasuk korporasi penerima bantuan negara. “Pidana gratifikasi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 Pasal 12B ayat 2,” ungkapnya.

Muhammad Indra Furqon juga memaparkan hasil survei partisipasi publik KPK 2019 yang menunjukkan masih rendahnya pemahaman masyarakat dan aparatur pemerintahan terkait gratifikasi. Hanya 37 persen masyarakat yang mengetahui istilah gratifikasi, sementara 13 persen dari segmen pemerintah pernah melaporkannya.

Pelatihan Integritas Sektor Eksekutif dan Legislatif ini menjadi bagian dari program pendidikan antikorupsi KPK yang bertujuan memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah, mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta mengurangi risiko tindak pidana korupsi di daerah. (MC Kalsel/JCI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *