Banjarbaru, Jukung.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) akhirnya angkat bicara terkait isu dana daerah senilai Rp4,7 triliun yang disebut mengendap di Bank Kalsel. Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan perlu diluruskan. Menurutnya, dana tersebut bukan “duit tidur”, melainkan kas milik Pemerintah Provinsi yang dikelola secara profesional dan transparan dalam bentuk giro serta deposito daerah.
“Kita perlu meluruskan bahwa dana Rp4,7 triliun ini bukan dana mengendap sebagaimana dikatakan oleh Menteri Keuangan. Dana ini adalah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang ditempatkan di Bank Kalsel dalam rangka manajemen kas daerah,” jelas Gubernur H Muhidin dalam jumpa pers di Banjarbaru, Selasa (28/10/2025).
Gubernur menuturkan, pengelolaan dana tersebut dilakukan sesuai persetujuan gubernur dan berada di bawah koordinasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel. Berdasarkan data resmi, total kas daerah mencapai Rp4,746 triliun, terdiri dari Rp3,9 triliun dalam bentuk giro dan deposito.
“Dana deposito tersebut memberikan bunga sebesar 6,5 persen per tahun. Artinya, setiap bulan daerah memperoleh keuntungan sekitar Rp21 miliar, yang langsung masuk ke kas daerah sebagai pendapatan lain-lain,” paparnya.
Ia juga membeberkan sempat terjadi kekeliruan teknis pada sistem perbankan yang menyebabkan dana milik Pemprov Kalsel sempat terbaca sebagai milik Pemerintah Kota Banjarbaru.
Menurutnya, kesalahan tersebut murni disebabkan input kode nasabah yang keliru di sistem Bank Kalsel.
“Sandi nasabah provinsi adalah S13-1301L, sementara Banjarbaru S13-1302L. Karena salah input kode, maka sempat terbaca sebagai milik Banjarbaru. Namun hal itu sudah kami klarifikasi dan diluruskan ke pihak Bank Kalsel maupun Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.
Menepis anggapan dana tersebut “mengendap” dan tidak bergerak, Gubernur H Muhidin menegaskan Pemprov Kalsel secara berkala melakukan penarikan dana untuk membiayai kegiatan pembangunan.
Hingga 28 Oktober 2025, sudah dilakukan penarikan sebesar Rp268 miliar untuk pembayaran proyek-proyek yang tengah berjalan.
“Jadi duit ini bergerak. Setiap ada kegiatan yang selesai, kita cairkan melalui giro. Ini bagian dari sistem pengelolaan keuangan yang transparan dan efisien,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan Menteri Keuangan yang menyebut adanya dana daerah “mengendap” di sejumlah pemerintah daerah, termasuk Kalimantan Selatan, Gubernur H Muhidin menyayangkan hal tersebut.
Menurutnya, pernyataan itu terlalu tergesa-gesa dan dapat menimbulkan kesalahpahaman publik.
“Saya berharap pejabat pusat sebelum membuat pernyataan, sebaiknya memastikan dulu data ke Bank Indonesia, Bank Kalsel, atau kepala daerah terkait. Jangan terburu-buru, supaya tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tegasnya.
Gubernur juga menegaskan, Pemprov Kalsel berkomitmen mendukung perputaran ekonomi daerah melalui percepatan realisasi belanja dan optimalisasi investasi daerah.
Ia menyebut, hingga akhir Oktober 2025, realisasi belanja daerah telah menembus lebih dari Rp200 miliar, termasuk pembayaran proyek infrastruktur dan program sosial masyarakat.
Menutup keterangannya, Gubernur H. Muhidin mengimbau agar media turut membantu menyebarkan informasi yang benar dan berimbang kepada masyarakat.
Ia menegaskan, tidak ada dana yang disalahgunakan, dan seluruh pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara akuntabel dan transparan.
“Sampaikan ke masyarakat, tidak ada dana yang disalahgunakan. Semua dikelola dengan baik dan keuntungannya masuk ke kas daerah untuk pembangunan. Jadi, jangan sampai salah persepsi,” pungkasnya. (MC Kalsel/JCI).













