Bawaslu Kalsel Gelar Penguatan Kelembagaan: Perkuat Sinergi, Integritas, dan Partisipasi Menuju Demokrasi yang Berdaya

Bawaslu Kalsel Gelar Penguatan Kelembagaan: Perkuat Sinergi, Integritas, dan Partisipasi Menuju Demokrasi yang Berdaya

Banjarmasin, Jukung.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan dengan mengangkat tema “Memperkuat Eksistensi, Sinergi, dan Integritas untuk Demokrasi yang Berdaya pada Pemilu dan Pemilihan di Kalimantan Selatan”, di Hotel Aria Barito Banjarmasin, Jalan MT Haryono, Banjarmasin Tengah, baisukan Selasa (26/08/2025).

Acara diikuti oleh berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari lembaga pemerintah, TNI-Polri, dinas terkait, perguruan tinggi, insan penyiaran, hingga media pers. Kegiatan ini dirancang sebagai wadah penguatan kelembagaan pengawas pemilu, sekaligus membangun sinergi dan kolaborasi antara Bawaslu Kalsel dengan seluruh stakeholder demi menciptakan pengawasan pemilu yang lebih efektif dan berintegritas.

Kepala Sekretariat Bawaslu Kalsel, Teuku Dahsya Kusuma Putra, dalam sambutannya menegaskan, tema yang diusung sangat relevan dengan tantangan demokrasi hari ini.
Menurutnya, eksistensi dan integritas pengawas pemilu sangat menentukan kualitas demokrasi Indonesia.

“Perkembangan demokrasi kita ditentukan pada saat pemilihan. Karena itu, eksistensi, sinergi, dan integritas perlu menjadi pegangan bagi seluruh elemen, baik penegak pemilu, pemantau, maupun masyarakat pemilih. Harapan kami, melalui kegiatan ini dengan narasumber yang hadir, akan lahir kontribusi nyata yang dapat menjadi acuan pola perkembangan demokrasi, khususnya di Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Salah satu narasumber, Ketua PWI Kalimantan Selatan, Zainal Helmie, turut memberikan perspektif penting mengenai peran media dalam demokrasi. Ia menegaskan,  wartawan yang bekerja di perusahaan media resmi dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Namun demikian, ia juga mengingatkan soal maraknya penyebaran informasi di media sosial yang dapat menimbulkan dampak hukum.

“Media resmi yang berbadan hukum tidak bisa dikenakan UU ITE atau pasal pencemaran nama baik. Tapi, berbeda halnya jika informasi yang menyudutkan seseorang pertama kali beredar di media sosial, bukan melalui media resmi. Dampaknya bisa luar biasa, bahkan bisa berujung pidana. Jadi, kritikan yang dilayangkan wartawan melalui media resmi tidak mempidanakan, kecuali jika berita yang disebarkan berasal dari sumber yang tidak sah,” tegasnya.

Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Adi Santoso, menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya Bawaslu Kalsel dalam memperkuat kelembagaan.

“Gubernur sangat mendukung kegiatan ini. Harapannya, akan tersusun rekomendasi strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan Bawaslu dalam mengawal Pemilu dan Pemilihan yang lebih akuntabel, transparan, serta didukung partisipasi aktif masyarakat Kalsel,” ucap Adi.

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, menjelaskan kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Komisi II DPR RI dengan Bawaslu Kalsel. Program penguatan kelembagaan ini akan dilaksanakan dalam empat seri.

Seri tersebut mencakup:

  1. Penguatan Kelembagaan,
  2. Eksistensi dan Penguatan Partisipatif,
  3. Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan
  4. Penguatan Organisasi Bawaslu.

Kegiatan ini juga digelar di tingkat kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan, agar penguatan dapat dirasakan secara merata.

Lebih jauh, Aries Mardiono menyebutkan laporan dari kegiatan ini nantinya akan dibawa ke tingkat nasional.

“Kami mengharapkan masukan dari masyarakat, stakeholder, pemerintah daerah, insan media, organisasi masyarakat, dan elemen lainnya. Semua masukan akan kami sampaikan ke Bawaslu RI. Daftar inventarisasi masalah ini sangat penting sebagai bahan yang akan disampaikan ke DPR dan Komisi II DPR RI, dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan ke depan,” jelas Aries.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kalsel ingin menegaskan, pengawasan pemilu bukan hanya tugas lembaga pengawas semata, tetapi juga memerlukan kolaborasi seluruh elemen bangsa. Dengan keterlibatan aktif masyarakat, pers, akademisi, hingga aparat negara, demokrasi di Kalsel diharapkan bisa berjalan lebih sehat, berintegritas, dan berkelanjutan. (HNG/JCI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *