Banjarmasin, Jukung.co.id – Pemblokiran 28 juta rekening bank di Indonesia berdampak pada 50.000 rekening nasabah Bank Kalsel. Nasabah yang terdampak pemblokiran ramai-ramai mendatangi kantor Bank Kalsel untuk meminta rekening mereka diaktifkan kembali.
Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin, mengungkapkan, banknya sempat kewalahan menghadapi kebijakan pemblokiran ini. Pasalnya, Bank Kalsel harus melakukan konfirmasi kepada nasabah dan klarifikasi kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka blokir rekening yang diajukan nasabah melalui formulir khusus.
“ Tujuan pemblokiran rekening sebenarnya baik, yaitu untuk mencegah potensi tindak pidana. Namun, di era digital saat ini, pemblokiran rekening menjadi merepotkan bagi nasabah karena mereka harus datang ke kantor untuk mengajukan keberatan,”ujar Fachrudin usai rapat dengar pendapat di Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Jumat (01/08/2025).
Dari 50.000 rekening yang diblokir, Fachrudin mengatakan, masih tersisa sekitar 3.000 rekening yang belum diaktifkan per 31 Juli. Namun, merujuk pada kebijakan baru PPATK yang membuka kembali semua rekening nasabah yang terblokir, Fachrudin berharap rekening-rekening tersebut juga dapat diaktifkan kembali.
“Tapi kalau melihat berita tadi malam, sudah ada kebijakan baru PPATK membuka kembali semua rekening nasabah yang terblokir. Insya Allah yang 3 ribu ini juga sudah aktif kembali,” pungkasnya.
Bank Kalsel memastikan, 50.000 rekening nasabah yang diblokir tidak terkait dengan kasus tindak pidana. Dengan adanya kebijakan baru PPATK, Bank Kalsel optimis rekening nasabah dapat kembali aktif dan operasional perbankan dapat berjalan normal. (HNG/JCI).












